Kamis, 27 Maret 2014

pendidikan kewarganegaran

Bab 1
Pendahuluan

Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
I.I Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
·         Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
·         Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
·         Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

I.2 TINJAUAN PUSTAKA


Pengertian Bangsa Menurut Beberapa Ahli
1.      Frederick Retzel (jerman ), Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat bersatu yang timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dengan tempat tinggal (paham geopolitik).
2.      Hans Khon (jerman), Bangsa adalah buah hasil tenaga manusia dalam sejarah.
3.      Benedict Anderson (inggris), Bangsa adalah suatu komonitas politik yang terbayang dalam wolayah yang jelas batasannya dan berdaulat.
Beberapa Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Negara adalah Sebagai Berikut
1.      Herman Finer, Negara adalah suatu organisasi social atau kelompok manusia yang berkediaman dalam suatu wilayah dan mengesahkan kekuatan untuk mengendalikan pemerintah.
2.      George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berkediaman dalam suatu wilayah tertentu.
3.      Hugo De Groot, Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang sadar akan arti dan panggilan hokum kodrat.

Beberapa pendapat ahli tentang fungsi Negara sebagai berikut
1.      Mohammad Kusnardi
Menyatakan bahwa fungsi Negara dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.      Law and order (menjamin ketertiban)
b.      Mewujudkan kemakmurdan kesejahteraan rakyat

2.      Godnow
Menyatakan bahwa fungsi Negara dibagi menjadi dua, yaitu:
a.      Policy m aking, yaitu membuat kebijakan Negara pada waktu tertentu.
b.      Policy executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan

I.3 Landasan Hukum

  • UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Yahun 2004 No. 104, Tambahan Lembaran Negara No. 4421).
  • UU Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 No. 126, Tambahan Lembaran Negara No. 4438).
  • UU Republik Indonesia No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
  • Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pemagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerntah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 No. 82, Tambahan Lembaran Negara No. 4737).
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2010 tenang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 04 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 04 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas di Provinsi Kalimantan Timur, dari Dinas Pariwisata berubah menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2005-2025.
  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 04 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2009-2013.
  • Renstra Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2009-2013.
  • RKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011.





BAB II

PERMASALAHAN


1.      Apa tujuan dari pendidikan kewarganegaraan?

2.       Apa yang dimaksud dengan bangsa dan Negara?
3.       Apa saja hak dan kewajiban warga Negara?

 

 

 

 










BAB III

PEMBAHASAN


3.1 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.

3.2 Pengertian Bangsa
     Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.

3.3 Pengertian Negara
            Negara menurut bahasa sangsekerta berasal dari kata nagari atau Negara yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.

3.5 Hak Warga Negara Indonesia :
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.6 Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
1.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.














BAB IV
PENUTUP

1.1  Kesimpulan

Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah PKn Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu meruapakan peljelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.


Rabu, 09 Oktober 2013

KONSEP KOPERASI




Konsep Koperasi Barat
koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk  sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
  • Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
  • Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
  • Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

 KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

Konsep Koperasi Negara indonesia
Dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


pengertian ILO, HATTA, UU NO.23/1992

PENGERTIAN ILO
Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terus berupaya mendorong terciptanya peluang bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman dan bermartabat. Organisasi ini menjadi bagian PBB setelah pembubaran LBB dan pembentukan PBB pada akhir Perang Dunia II. Dengan Deklarasi Philadelphia 1944 organisasi ini menetapkan tujuannya. Sekretariat organisasi ini dikenal sebagai Kantor Buruh Internasional dan ketuanya sekarang adalah Guy Rider.
Tujuan utama ILO adalah mempromosikan hak-hak di tempat kerja, mendorong terciptanya peluang kerja yang layak, meningkatkan perlindungan sosial serta memperkuat dialog untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan dunia kerja. ILO menerima Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1969. Indonesia menjadi anggota ILO pada tanggal 11 Juni 1950.
PRINSIP ILO
Prinsip dasar ILO menyatakan, pekerja tak bisa diperlakukan sebagai komoditas dan bahwa kemiskinan mengancam masa depan manusia. Dengan demikian, harus ada jaminan atas hak untuk bekerja untuk penghidupan yang lebih baik. Kalau negara tak mampu menciptakan lapangan kerja bagi warganya, maka harus disiapkan adalah ketentuan, aturan dan langkah-langkah melindungi warganya sesuai prinsip hak asasi manusia (HAM) pada pra-keberangkatan dan pascakerja. Negara penerima harus memberikan jaminan perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip HAM kepada pekerja migran di negara mereka. Upaya perlindungan pekerja migran berbasis HAM dirintis ILO sejak tahun 1930-an, dengan diciptakannya instrumen internasional untuk melindungi pekerja migran. Dua konvensi ILO, yakni Konvensi Migrasi untuk Pekerja
(1949) dan Konvensi Pekerja Migran (1975), serta dua rekomendasi lainnya adalah tonggak sejarah penting dalam kerangka kerja perlindungan internasional pekerja migran. Kerangka Kerja Multilateral mengenai Migrasi Tenaga Kerja tahun 2006 merinci detail prinsip dan panduan berbasis HAM tentang migrasi tenaga kerja, agar negara-negara anggota PBB menggunakannya untuk memformulasikan kebijakan dan langkah-langkah perlindungan pekerja migran. Pada saat sama semua buruh migran dilindungi konvensi ILO terkait kebebasan berasosiasi, mengakhiri kerja paksa, pekerja anak dan diskriminasi di antara pekerja, diteguhkan dalam Deklarasi ILO 1998 tentang Prinsip-prinsip dan Hak-hak Fundamental dalam Kerja.
Upaya menghubungkan isu migrasi internasional dengan pembangunan, di Negara penerima maupun negara pengirim pun semakin mendesak. Data Bank Dunia (2012) memperlihatkan, saat ini lebih dari 215 juta orang berada di negara tempat bekerja. Randolph Tan, Associate Professor pada School of Business, SIM University, Singapura, mengungkap besarnya sumbangan pekerja migrant terhadap pertumbuhan di negara penerima kerja (ADB Institute, 25/2/2013). Ia menyebut Qatar di urutan pertama dan Singapura di urutan keempat. Data Bank Dunia (2012) merinci sumbangan buruh migran di Negara pengirim, melalui remiten yang terus meningkat, diperkirakan mencapai530 miliar dollar tahun 2015 dari 406 miliar dollar tahun 2012.
http://beritaburuhindonesia.wordpress.com/2013/05/24/konvensi-ilo-buruh-migran-sebagai-subyek/


Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu: Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat Ukuran harus benar dan terjamin Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.


UU No. 25 tahun 1992
keperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.

perinsip perinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
  1. keanggoaan bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan yang  mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
  2. pengelolahan dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
  3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.
  4. Modal diberi jasa secara terbatas
  5. Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi
  6. Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
  7. Kerjasama antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.