Kamis, 27 Maret 2014

pendidikan kewarganegaran

Bab 1
Pendahuluan

Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
I.I Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
·         Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
·         Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
·         Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

I.2 TINJAUAN PUSTAKA


Pengertian Bangsa Menurut Beberapa Ahli
1.      Frederick Retzel (jerman ), Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat bersatu yang timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dengan tempat tinggal (paham geopolitik).
2.      Hans Khon (jerman), Bangsa adalah buah hasil tenaga manusia dalam sejarah.
3.      Benedict Anderson (inggris), Bangsa adalah suatu komonitas politik yang terbayang dalam wolayah yang jelas batasannya dan berdaulat.
Beberapa Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Negara adalah Sebagai Berikut
1.      Herman Finer, Negara adalah suatu organisasi social atau kelompok manusia yang berkediaman dalam suatu wilayah dan mengesahkan kekuatan untuk mengendalikan pemerintah.
2.      George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berkediaman dalam suatu wilayah tertentu.
3.      Hugo De Groot, Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang sadar akan arti dan panggilan hokum kodrat.

Beberapa pendapat ahli tentang fungsi Negara sebagai berikut
1.      Mohammad Kusnardi
Menyatakan bahwa fungsi Negara dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.      Law and order (menjamin ketertiban)
b.      Mewujudkan kemakmurdan kesejahteraan rakyat

2.      Godnow
Menyatakan bahwa fungsi Negara dibagi menjadi dua, yaitu:
a.      Policy m aking, yaitu membuat kebijakan Negara pada waktu tertentu.
b.      Policy executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan

I.3 Landasan Hukum

  • UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Yahun 2004 No. 104, Tambahan Lembaran Negara No. 4421).
  • UU Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 No. 126, Tambahan Lembaran Negara No. 4438).
  • UU Republik Indonesia No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
  • Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pemagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerntah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 No. 82, Tambahan Lembaran Negara No. 4737).
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2010 tenang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 04 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 04 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas di Provinsi Kalimantan Timur, dari Dinas Pariwisata berubah menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2005-2025.
  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 04 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2009-2013.
  • Renstra Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2009-2013.
  • RKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011.





BAB II

PERMASALAHAN


1.      Apa tujuan dari pendidikan kewarganegaraan?

2.       Apa yang dimaksud dengan bangsa dan Negara?
3.       Apa saja hak dan kewajiban warga Negara?

 

 

 

 










BAB III

PEMBAHASAN


3.1 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.

3.2 Pengertian Bangsa
     Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.

3.3 Pengertian Negara
            Negara menurut bahasa sangsekerta berasal dari kata nagari atau Negara yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.

3.5 Hak Warga Negara Indonesia :
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.6 Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
1.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.














BAB IV
PENUTUP

1.1  Kesimpulan

Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah PKn Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu meruapakan peljelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.