Bab
1
Pendahuluan
Pada
hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah
suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna
serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu
terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan
international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan
yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam
kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan
menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral
keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa
di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan
kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial
Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai
dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
I.I Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
·
Perjalanan
panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan,
dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh
setiap warga negara Republik Indonesia.
·
Semangat
perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan
yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
·
Semangat
perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi.
Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan
perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
I.2 TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Bangsa Menurut Beberapa Ahli
1. Frederick
Retzel (jerman ), Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya
hasrat bersatu yang timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dengan
tempat tinggal (paham geopolitik).
2. Hans
Khon (jerman), Bangsa adalah buah hasil tenaga manusia dalam sejarah.
3. Benedict
Anderson (inggris), Bangsa adalah suatu komonitas politik yang terbayang dalam
wolayah yang jelas batasannya dan berdaulat.
Beberapa Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Negara
adalah Sebagai Berikut
1. Herman
Finer, Negara adalah suatu organisasi social atau kelompok manusia yang
berkediaman dalam suatu wilayah dan mengesahkan kekuatan untuk mengendalikan
pemerintah.
2. George
Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
berkediaman dalam suatu wilayah tertentu.
3. Hugo
De Groot, Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang sadar akan arti dan
panggilan hokum kodrat.
Beberapa pendapat ahli
tentang fungsi Negara sebagai berikut
1. Mohammad
Kusnardi
Menyatakan bahwa fungsi
Negara dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Law
and order (menjamin ketertiban)
b. Mewujudkan
kemakmurdan kesejahteraan rakyat
2. Godnow
Menyatakan bahwa fungsi
Negara dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Policy
m aking, yaitu membuat kebijakan Negara pada waktu tertentu.
b. Policy
executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan
I.3 Landasan Hukum
- UU
Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Yahun 2004 No. 104, Tambahan
Lembaran Negara No. 4421).
- UU
Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 No. 126, Tambahan
Lembaran Negara No. 4438).
- UU
Republik Indonesia No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
- Peraturan
Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pemagian Urusan Pemerintah antara
Pemerintah, Pemerntah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Tahun 2007 No. 82, Tambahan Lembaran Negara No. 4737).
- Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2010 tenang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014.
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
- Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 04 Tahun 2003 tentang Organisasi
Perangkat Daerah.
- Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 04 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan
Daerah No. 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas di Provinsi
Kalimantan Timur, dari Dinas Pariwisata berubah menjadi Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata.
- Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2005-2025.
- Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 04 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2009-2013.
- Renstra
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2009-2013.
- RKPD
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011.
BAB II
PERMASALAHAN
1. Apa tujuan dari pendidikan
kewarganegaraan?
2.
Apa yang
dimaksud dengan bangsa dan Negara?
3.
Apa saja
hak dan kewajiban warga Negara?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan
menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
3.2 Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan
senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos
leluhur bersama.
3.3 Pengertian Negara
Negara menurut bahasa
sangsekerta berasal dari kata nagari atau Negara yang artinya wilayah, kota,
atau penguasa.
3.5 Hak
Warga Negara Indonesia :
1. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.6 Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
1. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
BAB IV
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi
Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan
sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah PKn
Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai
perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh
karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia,
setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi
pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan,
baik dipusat maupun di daerah.
Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur,
ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu meruapakan peljelmaan dari seluruh jiwa
manusia Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu
perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan
nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga
Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan
nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar