Bab
1
Pendahuluan
Latar Belakang Salah satu
persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan,
di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan
telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi
tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah
melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.Wawasan
ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara
dan penekanannya dalam mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tennngah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar
wawasan nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.Sebagai negara kepulauan
dengan masyarakatnya yang berbhineka,negara Indonesia memiliki
unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan
keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia(SDM).
Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu
tanah air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari
pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitar(regional atau
internasional). Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya
dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan
perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
I.1 TINJAUAN PUSTAKA
o
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Dalam pelaksanannya,
wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan
untuk mencapai tujuan nasional.
o
Pandangan
geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan
Kemanusiaan yang luhur dengan jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan dan peri keadilan. Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga
menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa
Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena semua manusia mempunyai
martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal. Dalam
hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaaan atau
nasionalisme yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan
Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar
bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka
ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia
BAB II
PERMASALAHAN
1. Apa
yang dimaksud dengan landasan wawasan nusantara?
2. Apa
arti dari unsur dasar wawasan nusantara?
3. Apa
saja hakekat wawasan nusantara?
4. Bagaimana
arah pandang wawasan nusantara?
5. Apa
fungsi dan tujuan dari wawasan nusantara?
6. Apa
yang dimaksud dengan keberhasilan implementasi wawasan nusantara?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Landasan Wawasan Nusantara
Landasan Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan ,
keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.2 Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. wadah
(contour)Di dalam Wadah kehidupan yang bermayarakat, berbangsa, dan juga
bernegara meliputi keseluruhan wilayah Indonesia yang mempunyai sifat yang
serba nusantara dengan berbagai kekayaan alam dan juga penduduk serta beragam
budaya adalah Negara atau bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara
Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur
politik, sedangkan wadah yang berada di dalam suatu kehidupan bermasyarakat
adalah berbagai macam kelembagaan di dalam wujud infra struktur politik.
2. .
isi (content)“Isi” merupakan suatu inspirasi suatu bangsa yang sangat
berkembang di dalam suatu masyarakat dan suatu cita-cita serta tujuan nasional
yang mana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai
aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional
seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh sebab itu “isi” menyangkut dua hal
yang esensial yaitu: yang pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai suatu
kesepakatan bersama dan dalam suatu perwujudannya, pencapaian sebuah cita-cita
tujuan nasional, dan yang Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. tatalaku (conduct)Tata laku merupakan hasil
interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan
lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang
baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah tercermin dalam
tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut
akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam
semua aspek kehidupm nasional.
3.3 Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat wawasan nusantara adalah
keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut
berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap,
dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.Asas
wawasan nusantara merupakan ketentuan–ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
3.4 Arah Pandang Wawasan
Nusantara
·
Arah
pandang kedalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke
dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk
mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya
persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan
·
Arah
pandang keluar
Arah
pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang
serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta
kerjasama dan sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke luar mengandung
arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik
, ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya
tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 .III.
Kedudukan, Fungsi serta Tujuan Wawasan Nusantara
3.5 Fungsi dan Tujuan Wawasan
Nusantara
Fungsi wawasan nusantara sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan awasan nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti
menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau
daerah.IV. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
3.6 Keberhasilan Wawasan Nusantara
Keberhasilan implementasi wawasan
nusantara merupakan suatu pembentukkan yang dibuat oleh masyarakat melalui
kesadaran sendiri dalam bersikap, berpikir, sehingga bertindak dalam kehidupan
sehari-hari baik dalam berbangsa, dan bernegara. Selain itu dalam wawasan
nusantara harus memiliki implementasi dalam mempertahankan kehidupannya seperti
kegiatan kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, cara pandang dalam
pancasila, pembangunan nasional, maupun pendidikan. Dalam hal tersebut kita
sebagai warga negara yang baik harus memenuhi kewajiban dan melaksanakan
tanggung jawab kita dalam mesikapin implementasi wawasan nusantara. Apabila hal
tersebut dapat dilakukan dengan baik maka dapat dikatakan bahwa kita berhasil
dalam implementasi wawasan nusantara, apabila implementasi dikatakan berhasil
maka kita dapat mewujudkan didalam wawasan nusantara.
Bab
IV
PENUTUP
Demikian yang
dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi
memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya
makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga
makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman
pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar