Konsep Koperasi Barat
koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan
atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok
kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara
negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai
berikut:
- Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
- Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak
langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut:
- Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis
Konsep Koperasi Negara indonesia
Dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan
sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri
membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia
dengan top down approach pada
awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara
bertahap menjadi bottom up approach.
Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense
of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga
para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah
akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia,
tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar