PENGERTIAN ILO
Organisasi Perburuhan
Internasional atau ILO adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terus
berupaya mendorong terciptanya peluang bagi perempuan dan laki-laki untuk
memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman dan bermartabat.
Organisasi ini menjadi bagian PBB setelah pembubaran LBB dan pembentukan PBB pada akhir Perang
Dunia II. Dengan Deklarasi Philadelphia
1944 organisasi ini
menetapkan tujuannya. Sekretariat organisasi ini dikenal sebagai Kantor Buruh
Internasional dan ketuanya sekarang adalah Guy Rider.
Tujuan utama ILO adalah
mempromosikan hak-hak di tempat kerja, mendorong terciptanya peluang kerja yang
layak, meningkatkan perlindungan sosial serta memperkuat dialog untuk mengatasi
permasalahan-permasalahan yang terkait dengan dunia kerja. ILO menerima Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1969. Indonesia menjadi anggota ILO pada
tanggal 11 Juni 1950.
PRINSIP ILO
Prinsip dasar
ILO menyatakan, pekerja tak bisa diperlakukan sebagai komoditas dan bahwa
kemiskinan mengancam masa depan manusia. Dengan demikian, harus ada jaminan
atas hak untuk bekerja untuk penghidupan yang lebih baik. Kalau negara tak
mampu menciptakan lapangan kerja bagi warganya, maka harus disiapkan adalah
ketentuan, aturan dan langkah-langkah melindungi warganya sesuai prinsip hak
asasi manusia (HAM) pada pra-keberangkatan dan pascakerja. Negara penerima
harus memberikan jaminan perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip HAM kepada
pekerja migran di negara mereka. Upaya perlindungan pekerja migran berbasis HAM
dirintis ILO sejak tahun 1930-an, dengan diciptakannya instrumen internasional
untuk melindungi pekerja migran. Dua konvensi ILO, yakni Konvensi Migrasi untuk
Pekerja
(1949) dan Konvensi Pekerja Migran (1975), serta dua rekomendasi lainnya adalah
tonggak sejarah penting dalam kerangka kerja perlindungan internasional pekerja
migran. Kerangka Kerja Multilateral mengenai Migrasi Tenaga Kerja tahun 2006 merinci
detail prinsip dan panduan berbasis HAM tentang migrasi tenaga kerja, agar
negara-negara anggota PBB menggunakannya untuk memformulasikan kebijakan dan
langkah-langkah perlindungan pekerja migran. Pada saat sama semua buruh migran
dilindungi konvensi ILO terkait kebebasan berasosiasi, mengakhiri kerja paksa,
pekerja anak dan diskriminasi di antara pekerja, diteguhkan dalam Deklarasi ILO
1998 tentang Prinsip-prinsip dan Hak-hak Fundamental dalam Kerja.
Upaya
menghubungkan isu migrasi internasional dengan pembangunan, di Negara penerima
maupun negara pengirim pun semakin mendesak. Data Bank Dunia (2012) memperlihatkan,
saat ini lebih dari 215 juta orang berada di negara tempat bekerja. Randolph Tan,
Associate Professor pada School of Business, SIM University, Singapura,
mengungkap besarnya sumbangan pekerja migrant terhadap pertumbuhan di negara
penerima kerja (ADB Institute, 25/2/2013). Ia menyebut Qatar di urutan pertama
dan Singapura di urutan keempat. Data Bank Dunia (2012) merinci sumbangan buruh
migran di Negara pengirim, melalui remiten yang terus meningkat, diperkirakan
mencapai530 miliar dollar tahun 2015 dari 406 miliar dollar tahun 2012.
http://beritaburuhindonesia.wordpress.com/2013/05/24/konvensi-ilo-buruh-migran-sebagai-subyek/
Menurut
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut
Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu: Tidak boleh dijual dan
dikedaikan barang-barang palsu Harga barang harus sesuai dengan harga pasar
setempat Ukuran harus benar dan terjamin Jual beli dengan tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
UU No. 25 tahun 1992
keperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.
perinsip perinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
- keanggoaan bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan
yang mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk
dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di
koperasi.
- pengelolahan dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan
yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
- Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan
keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan
besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk
mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.
- Modal diberi jasa secara terbatas
- Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan
koperasi
- Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan
kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
- Kerjasama antara koperasi saling memnyampaikan asparasi
dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.
(1949) dan Konvensi Pekerja Migran (1975), serta dua rekomendasi lainnya adalah tonggak sejarah penting dalam kerangka kerja perlindungan internasional pekerja migran. Kerangka Kerja Multilateral mengenai Migrasi Tenaga Kerja tahun 2006 merinci detail prinsip dan panduan berbasis HAM tentang migrasi tenaga kerja, agar negara-negara anggota PBB menggunakannya untuk memformulasikan kebijakan dan langkah-langkah perlindungan pekerja migran. Pada saat sama semua buruh migran dilindungi konvensi ILO terkait kebebasan berasosiasi, mengakhiri kerja paksa, pekerja anak dan diskriminasi di antara pekerja, diteguhkan dalam Deklarasi ILO 1998 tentang Prinsip-prinsip dan Hak-hak Fundamental dalam Kerja.
Menurut
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut
Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu: Tidak boleh dijual dan
dikedaikan barang-barang palsu Harga barang harus sesuai dengan harga pasar
setempat Ukuran harus benar dan terjamin Jual beli dengan tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar