Rabu, 09 Oktober 2013

pengertian ILO, HATTA, UU NO.23/1992

PENGERTIAN ILO
Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terus berupaya mendorong terciptanya peluang bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman dan bermartabat. Organisasi ini menjadi bagian PBB setelah pembubaran LBB dan pembentukan PBB pada akhir Perang Dunia II. Dengan Deklarasi Philadelphia 1944 organisasi ini menetapkan tujuannya. Sekretariat organisasi ini dikenal sebagai Kantor Buruh Internasional dan ketuanya sekarang adalah Guy Rider.
Tujuan utama ILO adalah mempromosikan hak-hak di tempat kerja, mendorong terciptanya peluang kerja yang layak, meningkatkan perlindungan sosial serta memperkuat dialog untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan dunia kerja. ILO menerima Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1969. Indonesia menjadi anggota ILO pada tanggal 11 Juni 1950.
PRINSIP ILO
Prinsip dasar ILO menyatakan, pekerja tak bisa diperlakukan sebagai komoditas dan bahwa kemiskinan mengancam masa depan manusia. Dengan demikian, harus ada jaminan atas hak untuk bekerja untuk penghidupan yang lebih baik. Kalau negara tak mampu menciptakan lapangan kerja bagi warganya, maka harus disiapkan adalah ketentuan, aturan dan langkah-langkah melindungi warganya sesuai prinsip hak asasi manusia (HAM) pada pra-keberangkatan dan pascakerja. Negara penerima harus memberikan jaminan perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip HAM kepada pekerja migran di negara mereka. Upaya perlindungan pekerja migran berbasis HAM dirintis ILO sejak tahun 1930-an, dengan diciptakannya instrumen internasional untuk melindungi pekerja migran. Dua konvensi ILO, yakni Konvensi Migrasi untuk Pekerja
(1949) dan Konvensi Pekerja Migran (1975), serta dua rekomendasi lainnya adalah tonggak sejarah penting dalam kerangka kerja perlindungan internasional pekerja migran. Kerangka Kerja Multilateral mengenai Migrasi Tenaga Kerja tahun 2006 merinci detail prinsip dan panduan berbasis HAM tentang migrasi tenaga kerja, agar negara-negara anggota PBB menggunakannya untuk memformulasikan kebijakan dan langkah-langkah perlindungan pekerja migran. Pada saat sama semua buruh migran dilindungi konvensi ILO terkait kebebasan berasosiasi, mengakhiri kerja paksa, pekerja anak dan diskriminasi di antara pekerja, diteguhkan dalam Deklarasi ILO 1998 tentang Prinsip-prinsip dan Hak-hak Fundamental dalam Kerja.
Upaya menghubungkan isu migrasi internasional dengan pembangunan, di Negara penerima maupun negara pengirim pun semakin mendesak. Data Bank Dunia (2012) memperlihatkan, saat ini lebih dari 215 juta orang berada di negara tempat bekerja. Randolph Tan, Associate Professor pada School of Business, SIM University, Singapura, mengungkap besarnya sumbangan pekerja migrant terhadap pertumbuhan di negara penerima kerja (ADB Institute, 25/2/2013). Ia menyebut Qatar di urutan pertama dan Singapura di urutan keempat. Data Bank Dunia (2012) merinci sumbangan buruh migran di Negara pengirim, melalui remiten yang terus meningkat, diperkirakan mencapai530 miliar dollar tahun 2015 dari 406 miliar dollar tahun 2012.
http://beritaburuhindonesia.wordpress.com/2013/05/24/konvensi-ilo-buruh-migran-sebagai-subyek/


Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu: Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat Ukuran harus benar dan terjamin Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.


UU No. 25 tahun 1992
keperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.

perinsip perinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
  1. keanggoaan bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan yang  mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
  2. pengelolahan dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
  3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.
  4. Modal diberi jasa secara terbatas
  5. Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi
  6. Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
  7. Kerjasama antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar